ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (A.D.A.R.T) SEMANGAT PERSATUAN PEMUDA PEDULI (SP3)

 

Logo sp3
A.D.A.R.T. & SUSUNAN PENGURUS SP3

 

Dengan nama Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan kesadaran dan untuk mempererat rasa solidaritas persaudaraan diantara sesama pemuda peduli, maka pada hari ini tanggal 13 September 2020 di Jl. Gelas No. 63, kami mendirikan satu perkumpulan yang bersifat Sosial berupa Serikat Tolong Menolong dan mengadakan musyawarah pada tanggal 4 Oktober 2020 di Jl. Balai Desa No. 86 untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan, adalah sebagai berikut:

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

SEMANGAT PERSATUAN PEMUDA PEDULI (SP3)

 

ANGGARAN DASAR

Pasal 1.

Nama, Waktu dan Kedudukan

 

1.      Perkumpulan ini diberi nama:

Semangat Persatuan Pemuda Peduli

Disingkat : SP3

2.      Perkumpulan ini didirikan berdasarkan:

Pancasila dan UUD 1945.

3.      Perkumpulan ini didirikan:

Untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

4.      Berkedudukan di:

Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Pasal 2.

Maksud danTujuan

 

1.      Mempererat rasa solidaritas persaudaraan dan meningkatkan rasa kepedulian, kebersamaan dan kekeluargaan terhadap sesama anggota Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

2.      Melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Seperti, Suka maupun Duka bagi keluarga besar Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

 

Pasal 3.

Keanggotaan

 

Yang diterima menjadi anggota Semangat Persatuan Pemuda Peduli ini ialah:

1.      Seluruh pemuda Nias dan Batak yang berjiwa sosial.

2.      Telah menyatakan kesanggupannya menjadi anggota Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

3.      Telah dianggap syah menjadi anggota Semangat Persatuan Pemuda Peduli apabila telah melunasi uang pangkal iuran bulanan berjalan.

 

Pasal 4.

Susunan Pengurus

 

Pengurus Semangat Persatuan Pemuda Peduli terdiri dari:

1.      Penasehat

2.      Ketua

3.      Wakil Ketua

4.      Sekretaris

5.      Wakil Sekretaris

6.      Bendahara

7.      Bidang-bidang

 

Pasal 5.

Keuangan

 

Sumber keuangan Semangat Persatuan Pemuda Peduli diperoleh dari anggota yang besarnya sesuai dengan hasil kesepakatan bersama melalui rapat anggota, dan sumbangan atau donator dari pihak-pihak lain yang sifatnya tidak terikat.

 

Pasal 6.

Rapat-rapat dan Pengambilan Keputusan

 

Rapat terdiri dari:

1.      Rapat Umum

a.      Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

b.      Pembubaran pengurus dan pengangkatan pengurus baru.

c.       Menentukan dan menetapkan program umum.

d.     Memegang kekuasaan tertinggi dari kepengurusan.

e.      Pembentukan kepengurusan yang baru (sesuai musyawarah bersama).

f.        Laporan keuangan bendahara.

 

2.      Rapat Pengurus

a.      Mengambil keputusan-keputusan untuk program kerja.

b.      Merumuskan program kerja yang ditentukan.

c.       Diadakan sewaktu-waktu yang dianggap perlu.

 

Pasal 7.

Masa Bhakti Pengurus

 

Masa bhakti pengurus Semangat Persatuan Pemuda Peduli, lamanya 2 (dua) tahun.

 

Pasal 8.

Penutup

 

1.      Hal-hal yang belum tercantum didalam Anggaran Dasar ini akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak 4 Oktober 2020.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1.

Hak Anggota

 

Setiap anggota Semangat Persatuan Pemuda Peduli mempunyai Hak, sebagai berikut:

1.      Anggota atau keluarga anggota berhak mendapat uang duka/ uang kemalangan dari kas sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), apabila anggota atau salah seorang tanggungan anggota (Suami/Istri dan Anak) meninggal dunia. Ditambah uang partisipasi sukarela dari anggota lainnya sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) per orang.

2.   Anggota berhak mendapat uang duka/uang kemalangan dari kas sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), apabila orang tua anggota meninggal dunia. Ditambah partisipasi sukarela dari anggota lainnya sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per orang.

3.      Angota berhak mendapat uang duka/uang kemalangan berupa partisipasi sukarela dari anggota lainnya sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) per orang, apabila mertua anggota meninggal dunia.

4.      Anggota berhak mendapat uang duka dari kas sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) per orang, apabila anggota sakit parah/ masuk rumah sakit (Sesuai kesepakatan bersama). Ditambah uang partisipasi sukarela dari anggota lainnya.

5.      Anggota atau keluarga anggota berhak mendapat uang suka/duka berupa partisipasi sukarela dari anggota lainnya, apabila keluarga anggota (Suami/Istri, Anak, ayah, Ibu, saudara laki-laki/perempuan) sakit/pesta. (Tergantung kesepakatan bersama).

6.      Anggota berhak mendapat uang sukacita dari kas sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), apabila anggota di wisuda.

7.      Anggota berhak mendapat uang sukacita/uang kebahagiaan dari kas sebesar Rp. 200.000 ( Tiga ratus ribu rupiah), apabila anggota menikah. Ditambah partisipasi dari anggota lainnya sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) per orang.

 

1.      Anggota berhak memilih dan pilih untuk kepengurusan Semangat Persatuan Pemuda Peduli ini.

2.      Anggota berhak memberikan saran dan kritik positif.

 

Pasal 2.

Kewajiban Anggota

 

Setiap anggota Semangat Persatuan Pemuda Peduli mempunyai Kewajiban, yakni sebagai berikut :

1.      Anggota baru diwajibkan mengikuti segala keputusan yang diputuskan sebelumnya.

2.      Anggota diwajibkan mengikuti peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama di Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

3.      Anggota diwajibkan membayar uang iuran bulanan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).

4.      Anggota diwajibkan membayar partisipasi sukarela (Sesuai kesepakatan bersama) setiap ada Suka-Duka.

5.      Anggota diwajibkan mengikuti setiap adanya pertemuan-pertemuan/ Rapat Umum. (Kecuali ada kepentingan yang tidak bisa dihindari dan diinformasikan kepada BPH).

 

Pasal 3.

Aturan-aturan

 

1.      Aturan Umum:

a.      Dilang melanggar hukum yang berlaku diindonesia, didalam Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

b.      Menghargai dan menghormati sesama anggota.

c.       Tidak adanya diskriminasi (Membeda-bedakan).

d.     Menjunjung tinggi nama baik Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

e.      Menjunjung tinggi peraturan-peraturan yang telah ditentukan atau disepakati dalam Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

f.        Dilarang mengeluarkan bahasa kotor dalam lingkup Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

g.      Dilarang main judi/membawa minuman keras/membawa narkotika diruang lingkup Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

 

2.      Aturan di Group Media Sosial:

a.      Hanya memosting hal-hal yang berkaitan dengan persatuan.

b.      Dilarang meng-upload foto/video, gambar/sticker dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan negatif didalam group.

c.       Dilarang membahas hal-hal yang berbaur politik.

d.     Dilang membahas maslah agama.

e.      Dilarang keluar masuk didalam group Semangat Persatuan Pemuda Peduli, (Tiga kali berturut-turut keluar masuk group tanpa alasan, maka anggota tersebut dalam pertimbangan bersama).

 

Pasal 4.

Anggota berhenti/Diberhentikan

 

1.      Anggota berhenti karena:

a.      Atas permintaan sendiri;

b.      Meninggal dunia.

 

2.      Anggota diberhentikan karena:

a.      Pindah ditempat lain/ berdomisili kedaerah (Provinsi) lain. Kecuali anggota bertahan untuk selalu ikut di Semangat Persatuan Pemuda Peduli, dan tetap mengikuti peraturan/kegiatan-kegiatan Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

b.      Tidak aktif melaksanakan kewajiban membayar iuran anggota selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

 

Pasal 5.

Rapat Pengurus dan Rapan Keanggotaan

 

1.      Rapat pengurus dilaksanakan kapan saja bila perlu.

2.      Rapat anggota dilaksanakan selambat-lambatnya sekali dalam 6 bulan, secepat-cepatnya sekali dalam sebulan, terutama penyampaian laporan keuangan dari pengurus ke anggota dan mengenai hal-hal lain yang perlu dibicarakan.

3.      Untuk dapat terlaksana suatu rapat anggota maka rapat tanpa forum. Namun minta persetujuan anggota yang hadir, apakah rapat bisa dibuka atau tidak.

 

Pasal 6.

Pengurus

 

1.      Pengurus adalah anggota biasa yang dipilih oleh Rapat Anggota menjadi pelaksana utama didalam perkumpulan ini.

2.      Pemilihan/pemberhentian pengurus didaksanakan dalam sidang Rapat Anggota.

3.      Secara sukarela dan iklas hati mengorbankan tenaga dan pikiran.

4.      Pengurus yang terpilih memegang jabatan selama 2 (dua) tahun.

5.      Pengurus bertanggung jawab untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

6.      Perselisihan diantara sesame anggota harus secepatnya diselesaikan oleh pengurus dengan jalan musyawarah.

7.      Ketua dan wakil ketua serta pengurus lainnya bertanggung jawab atas kelancaran roda perkumpulan Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

8.      Bendahara dan pengurus lainnya bertanggung jawab atas keuangan persatuan Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

9.      Pengurus menghimbau/memberi teguran dan peringatan kepada anggota yang tidak pernah hadir dalam kegiatan Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

 

Pasal 7.

Pemberhentian Menjadi Pengurus

 

1.      Pengurus yang berhenti karena berakhirnya masa kepengurusan dapat dipilih kembali dalam kepengurusan yang baru.

2.      Pengurus yang diberhentikan sebelum masa tugasnya berarti disebabkan sesuatu hal, dapat membela diri dalam rapat pengurus atau rapat umum untuk maksud tertentu.

3.      Apabila jabatan-jabatan yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua dapat menghunjuk penggantinya selambat-lambatnya dalam waktu 1(satu) bulan.

 

Pasal 8.

Penasehat

 

1.      Penasehat adalah merupakan unsur yang bersifat kolektif dan bertugas member petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada pengurus Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

2.      Penasehat terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh-tokoh terpandang, pekerja Gereja/Pendeta/Pastor dan tokoh-toh tertentu yang mampu jadi orang tua/Penasehat dalam Pesatuan.

 

Pasal 9.

Kegiatan

 

1.      Mengadakan kegiatan-kegiatan Kerohanian, Seni – Budaya dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Sosial.

2.      Mengadakan kegiatan-kegiatan lain yang disepakati bersama dalam musyawarah Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

 

Pasal 10.

Keuangan

 

Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran Semangat Persatuan Pemuda Peduli, wajib dipertanggung jawabkan oleh Pengurus SP3 melalui Bendahara Umum pada setiap Rapat Anggota.

 

Pasal 11.

Sanksi-sanksi

 

1.      Apabila anggota tidak membayar iuran bulanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka anggota tersebut dipertimbangkan/diperingati oleh pengurus.

2.      Apabila anggota tidak mengikuti Rapat Anggota selam 3 (tiga) kali berturut-turut, maka anggota tersebut dipertimbangkan oleh pengurus.

3.      Apabila anggota tidak pernah mengikuti kegiatan organisasi selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka anggota tersebut dipertimbangkan oleh pengurus.

4.      Apabila anggota tidak membayar uang partisipasi selama 5 (lima) kali berturut-turut, maka anggota tersebut dipertimbangkan oleh pengurus.

5.      Apabila anggota merusak dan mencecerkan nama baik perkumpulan, maka anggota tersebut dikeluarkan dari Perkumpulan.

 

Pasal 12.

Lain-lain

 

1.      Perkumpulan ini diresmikan pada tanggal 13 September 2020. Pada hari tersebutlah ditetapkan sebagai ULTA Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun oleh Yapriman Gea, diketahui dan ditetapkan oleh seluruh Anggota dan Pengurus Semangat Persatuan Pemuda Peduli.

3.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan A.D.A.R.T Semangat Persatuan Pemuda Peduli yang Pertama, ditetapkan pada tanggal 4 September 2020.

 

Pasal 13.

Penutup

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah sewaktu-waktu sesuai dengan kepentingan perkumpulan SP3 jika disetujui oleh 60% dari anggota.

 

Ditetapkan di      : Medan, 4 Oktober 2020

Pengurus, Semangat Persatuan Pemuda Peduli

 

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

 

Penasehat            :  1. Pdt. ONESOKHI FARASI, S.Th

                                 3. YUSTINA ZENDRATO

                                 2. ADRIANUS ZEBUA

 

 

Ketua                   :  DANAZISOKHI HULU

Wakil Ketua       :  LARISMAN ZAI, S.M

 

Sekretaris            :  ARIANTO LAIA

Wak. Sekretaris :  YAPRIMAN GEA, S.E, CPMP

 

Bendahara          :  ARIUS NDRAHA

 

Ketua Bidang Kaderisasi, Organisasi dan Keangotaan :  1. SEPIANUS NDRAHA, S.Kom

                                                                                                      2. JON

 

Ketua Bidang Hukum, Advokat dan HAM :

 

Ketua Bidang Lintas Agama :

 

Ketua Bidang Sosial dan Seni Budaya :

 

Ketua Bidang Pemuda, Olahraga dan Kemahasiswaan : 1. MARKUS HULU

                                                                                                      2. IDAM SYUKUR ZAI

 

Ketua Bidang Ekonomi dan SDM : 1. PAK LAHAGU

                                                                2. EFAN WARUWU

 

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat : 1. MARKUS NDRAHA

                                                                       2. ATANASIUS ANGERAGO GULO

 

Ketua Keamanan dan Pertahanan : 1. RIKARDO TOBING

                                                                2. LIFEN PUTERA ZAI

 

Ketua Bidang Peralatan dan Perlengkapan : 1. ANUARI LAOLI

                                                                                2. BENASO ZAI

 

 

 

Penerbit : Yap Gea

Komentar